BTS UMP merupkn Blog tentang kegiatan biro teknik sipil UMP Purwokerto, perencanaan bangunan sipil, perhitungan analisis struktur menggunakan SAP2000, AutoCAD, Archicad, 3DS Max dll.

Ads Here

Sabtu, 25 Agustus 2018

Perbandingan Biaya Beli Rumah menggunakan KPR Bank dengan Syari'ah Tanpa Bank



Mari kita bedah pelan – pelan perbandingan Skema Syariah
dengan KPR Bank

Asumsi terbeli Unit Rumah dengan harga kredit syariah 5 Tahun
500 juta. (Jika beli cash harganya 350 juta, jika kredit 5
tahun harga akadnya 500 juta)

Ilustrasi Alur setelah pembelian :

1. Pembeli membayar DP 105 juta

2. Developer membangun rumah dan sekitar 12 bulan pasca
launching perumahan tersebut, kemudian serah terima ke
pembeli.

3. Saat serah terima rumah, situasi nya adalah
> Dalam 1-2 tahun, pembeli sudah tempati rumah
> Dalam 1-2 tahun, developer baru terima uang kurang dari 200
juta (uang DP dan cicilan selama kurang lebih 1 tahun)

4. Setelah serah terima rumah, RISIKONYA sekarang pindah ke
developer untuk 8-9 tahun ke depan, yaitu
> Sanggup ataukah tidak pembeli tetap bayar sampe 8-9 thn lagi
dengan lancar?
> Jika pembeli tidak sanggup mungkin karena di PHK atau
usahanya collaps, maka developer harus cari cara agar
piutangnya lunas TANPA mendzalimi si pembeli atau TANPA
MENYITA rumahnya
> Jika rumah nya kebakaran, tidak ada asuransi (haram)
> Jika pembeli meninggal, masih sanggup tidak istri nya (yang
tidak bekerja) melanjutkan pembayaran?

Kesimpulan:

1. Pembeli hanya menanggung risiko 1-2 tahun

2. Developer menanggung risiko 8-9 tahun

Bener nih pembeli mau pakai skema KPR Bank?

Ini ilustrasinya jika ambil KPR Bank

Jika harga akad kredit 350 juta selama 5 tahun. (Akadnya 350
lho ya, tapi dengan DP 105, cicilan di angka 6,5 juta an, kok
kalau dihitung DP 105 juta + (6,5 juta x 5 tahun) = jadi 495
juta) belum kalau bunganya floating.

1. Saat tandatangan KPR Bank, muncul biaya-biaya yaitu

– Provisi 1% : 3,5 jt

– Admin 0.1% : 350 rb

– Premi kebakaran : 300 rb

– Premi jiwa : 300 rb

– Appraisal : 400 rb

Total 4,85 jt.

2. Anggap 1 tahun angsuran lancar, sudah terbayar 100 jt.
Masih kurang bayar 300-an jt. Ternyata bulan berikutnya, suami
di PHK dan menunggak bayar 5 bulan.

Maka:

– Didenda 5% per bulan, bukannya lunas tapi menjadi tambah
tinggi hutangnya. Anggap lah jika dendanya 10 juta per bulan,
nunggak 5 bulan berarti 50 juta tambahan hutangnya

– Tidak sanggup bayar denda? Bank akan melelang rumah tersebut
dibawah harga pasar. Dan pembeli dapat apa? hanya dapat
penyesalan karena harus terusir dari rumahnya dan tidak dapat
apa-apa.

Sekarang mari kita lihat skema Syariah

1. Di awal tanda tangan akad Istishna, TIDAK ADA biaya –
biaya. Pembeli hemat 4,85 jt

2. Saat terlambat, TIDAK KENA denda 5% per bulan karena itu
RIBA

3. Saat sudah tidak sanggup bayar angsuran Kredit, Developer
bersama Pembeli menjual rumah SESUAI HARGA PASAR pada tahun
tersebut

Ilustrasi rumah dijual setelah 1 tahun:

• Harga awal Kredit 500 jt

– Pembeli sudah bayar 200 jt

– Masih hutang ke developer 300 jt

• Rumah laku 550 juta (kenaikan harga properti bisa mencapai
20% per tahun)

Maka, dari hasil penjualan rumah tersebut

– Developer terima 300 juta untuk pelunasan sisa cicilan.

– Pembeli terima 250 juta dari hasil jual kembali unit rumahnya.

—> Kok pembeli malah untung 50 juta? Karena ada kenaikan harga properti itu tadi.

Bagaimana kalau debitur-nya KPR BANK setelah pertengahan masa
kredit lalu mau melunasi semua sisanya (misal akad 5 tahun,
pada tahun ke 2 mau langsung melunasi semua)?

Ilustrasi

Muncul biaya baru yaitu

– Penalti 2% dari sisa nya hutangnya

– Biaya Adm : 300 ribu

Jadi yang di bayar, sisa hutang + penalti + biaya adm (Mau lunasin hutang kok di denda juga)

Di skema Syariah, TIDAK ADA biaya penalti, karena Pinalti = RIBA.

Sekarang, lebih UNTUNG mana pakai KPR Bank atau skema kredit
syariah? Jawab yang jujur yaa... ^_^

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar