BTS UMP merupkn Blog tentang kegiatan biro teknik sipil UMP Purwokerto, perencanaan bangunan sipil, perhitungan analisis struktur menggunakan SAP2000, AutoCAD, Archicad, 3DS Max dll.

Ads Here

Rabu, 16 Mei 2012

Sertifikasi Keahlian (SKA)


Sertifikat Keahlian (SKA) merupakan syarat bagi orang yang akan diikutkan dalam daftar pegawai perusahaan jasa konstruksi maupun perencanaan agar bisa mengikuti tender / lelang. Tanpa SKA maka perusahaan tidak masuk kualifikasi sehingga tidak bisa mengikuti tender. Saatini SKA masih diterbitkan oleh asosiasi jasa konstruksi dan perencanaan, belum dibuat oleh pemerintah. LPJK sebagai lembaga pemerintah masih sebagai semacam perantara atau tempat legalisasi SKA. Pernah disuarakan SKA akan ditangani Universitas yang dipandang kompeten dan mampu menyelenggarakan sertifikasi, namun sampai sekarang hal itu belum terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar