BTS UMP merupkn Blog tentang kegiatan biro teknik sipil UMP Purwokerto, perencanaan bangunan sipil, perhitungan analisis struktur menggunakan SAP2000, AutoCAD, Archicad, 3DS Max dll.

Ads Here

Jumat, 28 Oktober 2022

PANDUAN AUDIT TEKNIS BANGUNAN GEDUNG



DIREKTORAT PRASARANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT pada bulan September tahun 2020 mengeluarkan panduan untuk mengaudit secara teknis banguna gedung. 
Panduan ini diadakan dengan tujuan untuk membantu  pengelola PTN/PTKIN dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian teknis bangunan gedung PTN/PTKIN dalam status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)/Mangkrak. Laporan hasil pemeriksan dan pengujian teknis bangunan tersebut kemudian menjadi acuan untuk penanganan selanjutnya.

Maksud panduan ini ada 2.
  1. Untuk memastikan terjaminnya keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan, sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG)
  2. Panduan ini dapat digunakan oleh Kemendikbud dan Kemenag cq. pengelola PTN/PTKIN sebagai Acuan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian bangunan gedung PTN/PTKIN secara mandiri sebelum dilakukan langkah penyelesaian Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
Panduan ini mengacu pada beberapa peraturan lainnya yang telah ditetapkan dalam SNI untuk bidang-bidang tertentu.
Misal bidang Arsitektur, maka acuan yang digunakan adalah sebagai berikut:
  • SNI 03-1797:1990 
  • SNI 03-6572:2001 
  • SNI 03-2396:2001 
  • SNI 03-2050:1990
  • SNI 03-6575-2001 
  • SNI 03-1977:1990 
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh penyedia jasa, memiliki sertifikat badan usaha (SBU) yang mengacu pada UU no 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dilakukan oleh Jasa Konsultan Spesialis untuk jasa pengujian dan analisa parameter fisikal (Kode SP 306), jasa inspeksi teknikal (Kode SP 308), dan/atau pengujian dan analisa sistem mekanikal dan elektrikal (Kode SP 307).

Tenaga ahli harus memiliki sertifikat keahlian (SKA):
a. Arsitek; 
b. teknik bangunan gedung;
c. teknik plambing dan pompa mekanik; 
d. teknik kelistrikan dan elektronika; dan 
e. teknik lingkungan.

Khusus di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, di samping ber-SKA, harus memiliki Ijin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk kategori Pengkaji Teknis dengan bidang: 
a. arsitektur; 
b. konstruksi; 
c. plambing dan pompa mekanik; 
d. listrik arus kuat;
e. listrik arus lemah.

Ada 6 langkah dalam melakukan audit teknis bangunan gedung ini.
  1. Inventarisasi Data Teknis.
  2. Pemeriksaan Dokumen
  3. Pemeriksaan Visual
  4. Pemeriksaan Struktur
  5. Pemeriksaan MEP
  6. Laporan Hail Pemeriksaan dan Rekomendasi
Poin 1. INVENTARISASI DATA TEKNIS

Dokumen Data Teknis yang diperlu disiapkan oleh pihak Sekolah/PTN/PTKIN, antara lain:
a. Dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), 
b. Dokumen As Built Drawing, 
c. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), 
d. Dokumen Analisa Struktur, 
e. Dokumen Penyelidikan Tanah, 
f. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), 
g. Gambar Topografi.

Dari berkas dokumen di atas minimal poin A-D harus tersedia untuk bisa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dokumen data teknis.
Apabila berkas tersebut tidak lengkap maka ada 2 cara: 
1. Pemilik bangunan sendiri yang mencari dan melengkapi, atau 
2. Melibatkan penyedia jasa.

Poin 2. PEMERIKSAAN DOKUMEN

Dalam tahap ini dilakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen, apakah dokumen tersebut sudah lengkap, memadai, dan bisa digunakan. Kegiatan ini dilakukan di ruangan dan belum ke lapangan karena hanya sebagai pemeriksaan terhadap setiap dokumen-dokumen yang tersedia.
Selanjutnya dokumen tersebut diperiksa apakah perencanaan yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan SNI, jika belum sesuai maka dapat dilanjutkan dengan 2 cara, antara lain: 
1. Perencanaan Bangunan Gedung disesuaikan kembali dengan peraturan SNI yang berlaku, apabila masih bisa disesuaikan maka selanjutnya memberi tugas kepada penyedia jasa untuk melakukan perbaikan dokumen perencanaaan (bisa menggunakan penyedia jasa awal atau penyedia jasa baru), 
2. Perencanaan Bangunan Gedung tidak dapat disesuaikan dengan peraturan SNI yang berlaku dan tidak dapat dilakukan perbaikan, maka bangunan tersebut harus di bongkar dan direncanakan bangun baru supaya tidak membahayakan orang (perlu diperhatikan untuk proses penghapusan aset sebelum di bongkar).

Poin 3. PEMERIKSAAN VISUAL

Pemeriksaan visual dilakukan untuk memberikan gambaran awal kondisi struktur eksisting yang kemudian membantu menentukan penyelidikan apa saja yang diperlukan sesuai dengan kondisi komponen struktur dilapangan (seperti baik atau cacat/ rusak/ terjadi deformasi (turun, melengkung, miring) pada struktur bangunan faktual di lapangan). Pemeriksaan visual dapat didampingi oleh tim dari Balai atau PPK yang bersangkutan.


Hasil dari Pemeriksaan Visual & Pemetaan Struktur adalah kuantifikasi besaran kesesuaian teknis dan tingkat kerusakan yang terjadi. Hasil pemeriksaan visual dapat menginterpretasikan pemenuhan keandalan bangunan gedung dan tindak lanjut pemeriksaan berikutnya jika ditemukan kerusakan/cacat/ gagal konstruksi.

Poin 4. PEMERIKSAAN STRUKTUR

Pemeriksaan ini dilakukan jika ditemukan dan teridentifikasi terdapat kerusakan/ kegagalan konstruksi yang mengakibatkan tidak terpenuhinya keandalan bangunan. Penentuan metode dan jenis pengujian dilakukan setelah memahami dan mengetahui karakteristik struktur bangunan gedung sesuai dokumen perencanaan dan dokumen terbangun serta mengetahui kondisi faktual struktur bangunan gedung di lapangan Komponen struktur apa saja yang akan dilakukan uji sesuai hasil pemeriksaan visual, misalnya struktur pondasi, struktur kolom, struktur balok, struktur atap, dan komponen struktur lain sesuai kebutuhan. Penentuan komponen, jumlah dan sebaran sampel pengujian dilakukan oleh Ahli Struktur sesuai karakteristik dan kondisi faktual struktur bangunan gedung.

Pemeriksaan struktur terdiri dari 2 metode, antara lain:
1) Metode Non-Destructive Test (NDT)
    Merupakan analisis struktur untuk menguji material tanpa merusak fungsi dari benda uji tersebut. Beberapa pengujian yang dapat dilakukan diantaranya: 
a) Uji Pantul Beton (Hammer Test), 
b) Ultrasonic Pulse Velocity (UPV) Test, 
c) Convermeter Test (Rebar Scanning), 
d) Brinell test, 
e) Crack Test, 
f) Half Cell Potential Test (Corrosion Test), 
g) Verticality Test, 
h) Pile Test,

2) Metode Destruktif
Merupakan analisis struktur untuk menguji material dengan merusak benda uji untuk pengambilan sample uji. Beberapa pengujian yang dapat dilakukan diantaranya: 
a) Uji Kuat Tekan beton 
b) Uji Kuat Tarik Baja, 
c) Uji Beban.

Poin 5. PEMERIKSAAN MEP
        Pengujian MEP dilakukan untuk memeriksa apakah system yang telah terpasang dapat berfungsi dan sudah sesuai dengan standar, sehingga dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan perencanaan.
Pengujian awal dilakukan dengan cara sederhana menggunakan Multimeter / Multitester dan Infrared.
Apabila dengan pengujian tersebut belum memadai dan memperoleh hasil yang kurang meyakinkkan, maka dilakukan pengujian lanjutan dengan cara sebagai berikut ini, antara lain: 
a) Tes Megger, 
b) Testing dan Komisioning, 
c) Tes Kebocoran, 
d) Tes Peralatan/ Fitur

Poin 6. LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN &  REKOMENDASI

        Pada tahap ini Penyedia Jasa menyusun Laporan Akhir berdasarkan dengan data-data teknis dan hasil pemeriksaan dilapangan serta membuat Rekomendasi yang dapat digunakan untuk tindak lanjut pada proses Konstruksi.
Berikut data-data yang harus dilampirkan dalam Laporan tersebut, antara lain: 
1. Dokumen Perencanaan, 
2. Gambar DED, 
3. Laporan Analisis Struktur, 
4. Dokumen Rencana Kerja & Syarat-syarat (RKS), 
5. Rencana Anggaran Biaya (RAB), 
6. Laporan Penyeledikan Tanah.

Demikian sekilas isi panduan audit teknis bangunan gedung.

File lengkap panduan bisa anda download di menu download now.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar